home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sudah Boleh Makan di Bioskop dan Nge-Gym, Perhatikan Dulu Syaratnya!

Selasa, 05 Oktober 2021 13:30 by rizaluthfiah | 694 hits
Sudah Boleh Makan di Bioskop dan Nge-Gym, Perhatikan Dulu Syaratnya!
Image Source : Halodoc

DREAMERS.ID - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyayarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali selama 14 hari dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021. Dan ada sejumlah aturan yang dilonggarkan.

Hanya ada satu provinsi yang turun ke Level 1 yaitu Blitar, menjadi hidup 'New Normal' berdampingan dengan Covid-19. Sementara wilayah Jabodetabek masih di Level 3, karena belum mencapai target vaksinasi.

Adapun aktivitas menonton di bioskop saat ini diperlonggar dan diperbolehkan makan di dalam ruangan. Fasilitas gym atau olahraga di pusat kebugaran juga diizinkan kembali beroperasi dengan syarat protokol kesehatan ketat.

"Pembukaan fasilitas fitness kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan kenan skrining PeduliLindungi, konter makanan diperbolehkan buka, namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen," kata Luhut, dikutip dari Detik Health.

Baca juga: Mal-mal Legendaris Tutup, Ini Triple Combo Perkiraan Penyebabnya

Adapun syarat dan ketentuan untuk bisa masuk ke pusat kebugaran di beberapa tempat, sebagai berikut:

1. Wajib memakai masker selama aktivitas olahraga
2. Dilakukan pengecekan suhu sebelum memasuki ruangan
3. Fasilitas penunjanga seperti loker, VIP room, tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet
4. Pengunjung fasilitas olahraga tidak boleh berkumpul sebelum atau sesudah olahraga
5. Skrining pengunjung memakai PeduliLindungi
Fasilitas olahraga yang kedapatan melanggar ditutup sementara

Berikut daftar wilayah yang mengizinkan pusat kebugaran atau gym beroperasi:

1. DKI Jakarta
2. Kota Tangerang
3. Kabupaten Tangerang Selatan
4. Kota Bogor
5. Kota Bekasi
6. Kota Depok
7. Kabupaten Bogor
8. Kabupaten Bekasi
9. Kota Bandung
10. Kota Cimahi
11. Kabupaten Bandung Barat
12. Kabupaten Bandung
13. Kota Sumedang
14. Kota Semarang
15. Kabupaten Kendal
16. Kabupaten Semarang
17. Kabupaten Demak
18. Kabupaten Sidoarjo
19. Kota Surabaya
20. Kota Mojokerto
21. Kabupaten Mojokerto
22. Kabupaten Lamongan
23. Kabupaten Gresik
24. Kabupaten Bangkala

(rzlth)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)