home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Breaking News! Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Diputus Batal Status Tersangkanya

Senin, 08 Juli 2024 11:57 by reinasoebisono | 316 hits
Breaking News! Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Diputus Batal Status Tersangkanya
Image source: CNN Indonesia

DREAMERS.ID - Proses praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon telah berlangsung dan sudah diputuskan oleh hakim hasilnya. Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Yang berarti, penetapan status tersangka terhadap Pegi setiawan tidak sah. Hakim juga turut meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan membebaskan Pegi segera.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7), melansir Detik.

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan status tersangkanya batal secara hukum. Melansir CNN Indonesia, Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.

Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya patuh pada putusan hakim soal praperadilan Pegi Setiawan.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    MOP Beauty by Tasya Farasya menjadi beauty brand lokal pertama yang meluncurkan fasilitas daur ulang limbah kecantikan, MOP Beauty Waste Station x Rekosistem di RDTX Kuningan....
  • HOT !
    Pudding, seekor anjing yang ditinggalkan sendirian setelah kehilangan sembilan anggota keluarga dalam kecelakaan pesawat penumpang Jeju Air, mengunjungi altar peringatan bersama yang didirikan di depan Balai Kota Seoul pada Minggu (5/1)....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah mencabut darurat militer pada Rabu (4/12), sekitar enam jam setelah ia mengumumkannya, menanggapi resolusi bulat Majelis Nasional untuk mencabut hukum tersebut....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Sasseumi_
Cast : Lee Dong Wook, Annisa, All Cast

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)