BPTJ Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi hanya berlaku untuk kendaraan roda empat alias pribadi. "Ganjil genap hanya untuk mobil pribadi, roda empat volumenya tertinggi, kita berlakukan sistem ganjil genap," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono.