Yang perlu diketahui pula, pemberlakuan ganjil-genap di sini hanya pada arah Jakarta saja. Kendaraan yang masuk selain di pintu tol Bekasi barat dan Bekasi Timur tidak akan ditindak meski kendaraan tersebut mengarah ke Jakarta. Begitu pula dengan kendaraan yang masuk.
Untuk yang kedapatan melanggar, sanksinya tentu adalah penilangan. Pengawasan mulai dilakukan beberapa meter dari gerbang masuk ke pintu tol. Jika pelat nomor tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, nantinya dihimbau untuk masuk pintu tol selanjutnya.