Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemeterian Perhubungan menyebutkan paket kebijakan pengurai kemacetan pada tol Jakarta-Cikampek berlaku pada 12 Maret 2017. Seluruh kebijakan ini akan berlaku pukul 06.00-09.00.
Pemberlakuan pertama adalah lajur khusus bus. Kedua, pengaturan pengoperasian kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.