home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Disangkakan Pasal Ini Jadi Bukti Ahok Tak Melakukan Penistaan Agama?

Sabtu, 22 April 2017 12:52 by reinasoebisono | 1614 hits
Disangkakan Pasal Ini Jadi Bukti Ahok Tak Melakukan Penistaan Agama?
Image source: Liputan6

DREAMERS.ID -  Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama sudah diberikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penodaan agama. Meski sebagian pihak mengatakan tuntutan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan itu bukti jika Ahok bersalah, namun tidak menurut Jaksa Agung M Prasetyo.

Melansir Detik, Prasetyo menyebut jika JPU sebenarnya meyakini Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama karena pasal yang dikenakan padanya. Lebih lanjut, Ahok dikenai Pasal 156 KUHP, bukan pasal 156 a KUHP. Lebih lanjut, yang terbukti bukanlah penistaan agama.

"Yang terbukti bukan penistaan agama, jaksa meyakini itu, sama tidak hakim, tuntutan jaksa tidak menyimpang dari fakta persidangan, 156 a tidak terbukti, yang terbukti adalah pasal 156," kata Prasetyo.


Jaksa Agung M Prasetyo (Detik)

"Kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah intervensi atau tekanan, baik yang akan dilakukan atau belum akan dilakukan. Jadi yang dinyatakan terbukti oleh jaksa adalah Pasal 156, bukan dihilangkan (pasal 156 huruf a) hanya bahwa memang dari fakta persidangan dan bukti yang ada yang lebih terbukti adalah 156-nya," lanjut Prasetyo.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Ahok Naik Jabatan

Sangkaan pasal tersebut membuat JPU yakin Ahok tak terbukti melakukan penistaan agama, hanya lebih terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu. Prasetyo juga menegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan.

"Kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah intervensi atau tekanan, baik yang akan dilakukan atau belum akan dilakukan. Jadi yang dinyatakan terbukti oleh jaksa adalah Pasal 156, bukan dihilangkan (pasal 156 huruf a) hanya bahwa memang dari fakta persidangan dan bukti yang ada yang lebih terbukti adalah 156-nya," kata Prasetyo.

Prasetyo juga mengaku tidak masalah dengan protes-protes yang ada. Ia mempersilahkan untuk melaporkan ke Komisi Kejaksaan. Sebelumnya, JPU juga menyinggung peran Buni Yani yang jadi pemicu awal keresahan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Itu fakta persidangan juga, justru kegaduhan yang muncul, reaksi yang berlebihan itu muncul setelah ada upload dari Buni Yani dengan komentarnya, itu pemahaman dari jaksa," ujar Prasetyo.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta yang akan memilih Gubernurnya alias Pilgub di akhr tahun 2024 ini diprediksi masih akan jadi persaingan terpanas pemilihan kepala daerah Se Indonesia. Walaupun, statusnya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara Republik Indonesia....
  • HOT !
    Princess of Wales Kate Middleton belum lama ini mengumumkan kondisi kesehatannya dan mengonfirmasi ia mengidap kanker lewat sebuah video penuh haru. Pakar atau ahli Bahasa tubuh pun membeberkan arti dari gestur tubuh Kate Middleton....
  • HOT !
    Beberapa minggu belakangan kembali menyebar rumor heboh tentang Ibu Negar Perancis, Brigitte Macron yang disebut terlahir sebagai pria dan menjadi transgender wanita di kemudian hari. Padahal, rumor itu sudah berhembus tahun lalu dan dibawa ke pengadilan oleh Brigitte Macron dan ia memenangkan kasus fitnah melawan jurnalis yang mengklaim hal tersebut....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : StrongBaby
Cast : -Amber Josephine Lu f(x) -Lee Seunghyun Bigbang -Lee Gikwang B2ST -Son Dongwoon B2ST -Lot Of Cameo

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)