home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Fakta Terupdate Vonis Mati Sambo, Bagaimana Kabar Hakim dan Yang Memberatkan Vonis

Selasa, 14 Februari 2023 11:30 by reinasoebisono | 675 hits
Fakta Terupdate Vonis Mati Sambo, Bagaimana Kabar Hakim dan Yang Memberatkan Vonis
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo diberikan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyebut motif pembunuhan tidak wajib dibuktikan dan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi seperti yang dituduhkan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Perlu diketahui jika putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut penjara seumur hidup. Hakim juga turut menyatakan jika Sambo berbelit-belit dalam persidangan.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuh jaksa.

Sementara itu ada hal-hal yang memberatkan vonis selain berbelit dalam persidangan, yaitu menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," kata hakim.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim lagi.

Saat menerima hasil vonis hukuman mati, Sambo terlihat bungkam dan terdiam Ketika mendengar putusan jatuh padanya. Ia juga langsung meninggalkan ruang siding dan dijaga ketat oleh polisi bersenjata.

Sementara itu, banyak yang mempertanyakan kondisi hakim yang dianggap ‘berani’ memberikan putusan hukuman mati. Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara dan memuji vonis tersebut dan menilai jika pembuktian jaksa atas tingak pidana Sambo nyaris sempurna.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (13/2).

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tutur dia.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Donald Trump sempat membuat heboh dunia karena terserempet peluru yang membuat telinganya sobek saat melakukan kampanye Pemilihan Presiden AS di Pennsylvania pada 13 Juli kemarin. Sebelumnya, Pew Ressearch Centre merilis survei yang menyebutkan jika 44% responden akan memilih Trump jika Pilpres diadakan sekarang....
  • HOT !
    Nama Anies Baswedan muncul di peringkat top elektabilitas Pilgub Jakarta. Hal ini pun direspon oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yang menurutnya elektabilitas Anies Baswedan mendominasi di berbagai survei....
  • HOT !
    Pengacara Hotman Paris semakin gencar mengungkap kasus viral pemerkosaan dan penganiayaan yang merenggut nyawa sepasang kekasih, Vina dan Eky 8 tahun yang lalu. Terakhir, polisi menangkap seorang tersangka Bernama Pegi Setiawan yang selama ini menjadi kuli bangunan....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)