DREAMERS.ID - Polemik omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja hingga kini terus menjadi perhatian masyarakat dan media, salah satunya yaitu perubahan jumlah halaman dari naskah Undang-Undang sapu jagad tersebut, yang membuat rakyat bingung.
Naskah omnibus law UU Cipta Kerja tercatat telah mengalami lima kali perubahan jumlah halaman sejak disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR pada 5 Oktober lalu. Awalnya saat disahkan, UU Cipta Kerja diketahui berjumlah 905 halaman.
Baca juga: Omnibus Law Diklaim Bisa Menyerap Pengangguran di Tanah Air
Kemudian, berturut-turut muncul naskah terbaru dengan jumlah halaman yang berdeda-beda, yaitu 1.028 halaman, 1.035 halaman, 812 halaman, hingga yang terkini 1.187 halaman. Melansir Tempo (22/10), berikut rangkaian perubahan isi omnibus law Undang-undang Cipta Kerja sejak disahkan di DPR sampai perubahan terakhir.(sidk)