Naskah versi 905 halaman ini adalah draft undang-undang yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 5 Oktober. Naskah ini kemudian mendapat banyak kritik dari masyarakat, salah satunya yaitu terkait perubahan aturan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tadinya telah di atur dalam UU Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, pengaturan uang pesangon diberikan dengan klausul ‘paling sedikit’. Pasal ini berbunyi: "perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut".Namun dalam draf UU Cipta Kerja versi ini, klausul "paling sedikit" di UU Ketenagakerjaan diubah menjadi "paling banyak".