DREAMERS.ID - Pemerintah Indonesia dan dunia berusaha keras menemukan vaksin yang bisa memberantas virus corona. Namun, menurut Achmad Yurianto selaku Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan, orang yang sudah disuntik vaksin tetap akan bisa tertular virus covid-19.
Melansir laman CNN Indonesia (19/10), vaksin yang telah disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebenarnya tidak benar-benar membuat seseorang menjadi kebal. Vaksin corona ada hanya sekedar membuat tubuh menjadi lebih kuat saja dan tidak mengalami gajala berat ketika terinfeksi virus corona.
"Vaksin ditujukan memberikan kekebalan agar saat kita terpapar virusnya tidak jadi sakit. Tapi tidak membebaskan kita dari penularan. Jadi harus dipahami, sekalipun sudah divaksin, menjaga terpapar dengan menggunakan masker perlu dilaksanakan," kata Yuri.
Achmad Yurianto tetap menegaskan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan meski sudah disuntik vaksin. Tetap patuh untuk memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dalam kegiatan sehari-hari.
"Setelah vaksin Covid-19 kita mungkin bisa kebal dari virus, tapi yang bahaya adalah menularkan virusnya ke orang lain," ucap Yuri.
Achmad Yurianto juga mengatakan bahwa akan ada kemungkinan tubuh hanya terlindungi selama beberapa bulan saja usai disuntik vaksin. dengan demikian, sehingga setiap orang harus disuntik vaksin secara berkala.
"Sehingga persepsi kalau sudah ada vaksin covid-19 'selamat tinggal masker' ini persepsi salah. Tetap harus 3M, vaksin adalah pertahanan kedua untuk kita tidak sakit, bukan akhir pandemi," tuturnya.
Kabarnya, vaksin Covid-19 rencananya akan disuntikkan pada akhir november. Ada tiga kandidat vaksin juga yang akan didatangkan ke Indonesia, yakni Sinovac, Sinopharm (G42), dan Cansino dari China.
Sekitar 9,1 juta orang akan masuk dalam kloter tahap pertama penyuntikkan vaksin Covid-19. Beberapa dari mereka yang telah diprioritaskan adalah petugas medis, pelayanan publik, dan anggota BPJS PBI. Mekanisme penyuntikkan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kemenkes.
(srtk)