DREAMERS.ID - Setelah hampir satu bulan DKI Jakarta memberlakukan PSBB Total, kini ibu kota kembali menerapkan PSBB Transisi mulai hari Senin (12/10/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswean mengambil keputusan ini karena pelambatan kenaikan kasus positif Covid-19.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulis.
Pemberlakuan PSBB Transisi kali ini, berbeda dengan PSBB Transisi sebelumnya karena ada berbagai kegiatan maupun tempat usaha yang sudah boleh diperbolehkan setelah berbulan-bulan stop operasi.
1. Bioskop boleh beroperasi
2. Gelanggan Olahraga
3. Berlatih di pusat kebugaran / Gym
4. Mall
5. Acara Pernikahan
Baca juga: Gejala Khusus COVID-19 Subvarian XB.1.16 yang Ditemukan 5 Kasus Di Jakarta
6. Makan langsung di Restoran / Dine in7. Meeting, workshop, seminar
8. Bekerja di Kantor
9. Salon
10. Tempat ibadah
Sesuai dengan Pergub Nomor 101 tahun 2020, perbedaan PSBB Transisi yang belaku kali ini adalah DKI mengizinkan bioskop, tempat ibadah, tempat pariwisata, dan pernikahan boleh diselenggarakan dalam gedung.
Pembatasan pengunjung dan protokol kesehatan sama seperti aturan PSBB Transisi sebelumnya. Khusus untuk bioskop dan tempat ibadah hanya boleh 50 persen dari kapasitas dan pengunjung berjarak 1,5 meter.
(rnd)