DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya mencabut larangan isolasi mandiri di rumah untuk mereka yang terinfeksi covid-19 tanpa gejala ataupun gejala ringan, per tanggal 22 September 2020.
Keputusan itu teruang dalam surat Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. “Warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah bisa berkoordinasi dengan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Widyastuti dikutip dari CNN Indonesia.
Baca juga: Gejala Khusus COVID-19 Subvarian XB.1.16 yang Ditemukan 5 Kasus Di Jakarta
Isolasi mandiri sangat penting dilakukan untuk membasmi virus Covid-19, tapi tidak sembarangan karena harus mengikuti syarat-syarat berikut ini.(rnd)