DREAMERS.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diam-diam melaporkan dua akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679 ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Kedua akun tersebut menghina istrinya Puput Nastiti Devi serta keluarga.
Dua orang pelaku telah ditangkap yakni KS (67) dan EJ (47) di Bali dan Medan. Setelah penyelidikan keduanya diketahui merupakan penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan. Pelaku KS mengaku menyesal dan meminta maaf.
“Tentu saya menyesal, setelah saya tahu begini, tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuki Tjahaja Purnama,” ungkapnya di markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 30 Juli 2020, mengutip Kompas.
KS dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan terancam hukuman penjara 4 tahun. Ia pun meminta diberikan kesempatan mediasi dengan Ahok.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
“Saya mohon diberikan kesempatan itu (mediasi). Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit-penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ada,” lanjut KS.Polda Metro Jaya diketahui tidak melakukan penahanan pada KS dan EJ, namun kasus tetap berjalan dan yang bersangkutan harus melakukan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan.
Pihak kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan mempertimbangkan permohonan maaf pelaku dan mediasi. Namun sampai saat ini Ahok belum mencabut laporan tersebut. “Beliau (Ahok) menyampaikan bahwa mempersilahkan penyidik bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja pelaku dan motif sehingga menjadi lebih jelas,” tuturnya.
(bef)