DREAMERS.ID - Kasus virus corona atau COVID-19 terkonfirmasi di Indonesia semakin meningkat dengan yang terkonfirmasi mencapai 81.668 dengan penambahan hari ini sebanyak 1.574 kasus positif.
Pemerintah Indonesia lewat juru bicara Achmad Yurianto pun menjelaskan orang-orang yang masuk kriteria kasus COVID-19. Mereka disebut berisiko tertular sehingga harus mendapat perhatian lebih untuk segera diperiksa dan mengisolasi diri.
"Pertama kontak itu merupakan kontak dekat tatap muka tanpa perlindungan, tanpa menggunakan masker, tanpa menggunakan face shield, dengan kasus konfirmasi atau probable pada jarak kurang dari satu meter dan dalam waktu lebih dari 15 menit," papar Yuri dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Kamis (16/7) melansir Detik.
"Kedua adalah orang yang melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan kasus konfirmasi positif atau probable. Misalnya bersalaman, berpegangan tangan, atau yang lain-lain," lanjutnya.
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
Orang yang memberikan perawatan terhadap para pasien positif Corona atau probable tanpa alat pelindung diri (APD) memenuhi syarat juga bisa masuk dalam kategori kontak dekat.Kasus-kasus kontak dekat bisa diambil dari dua hari sebelum pasien menunjukkan gejala sampai 14 hari setelah gejala muncul. Sementara untuk pasien minim gejala maka kasus kontak dekat diambil dari dua hari sebelum sampel diambil sampai dengan 14 hari setelahnya.
"Ini menjadi penting karena inilah kelompok-kelompok yang harus kita identifikasi dengan jelas pada saat melakukan tracing secara masif," kata Yuri.
(rei)