home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tetap Jangan Kumpul-kumpul, Inilah Daftar Fasilitas Umum yang Beroperasi di PSBB Transisi Jakarta

Minggu, 07 Juni 2020 08:30 by reinasoebisono | 906 hits
Tetap Jangan Kumpul-kumpul, Inilah Daftar Fasilitas Umum yang Beroperasi di PSBB Transisi Jakarta
Image source: CNN Indonesia

DREAMERS.IDPSBB Transisi, berarti Pemprov DKI Jakarta mulai secara bertahap membuka berbagai fasilitas umum atau tempat rekreasi di ibu kota. Kebijakan ini diterapkan dalam perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang dimulai (5/6) lalu.

Via laman CNN Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jika PSBB dilaksanakan sampai selesai, berdasarkan evaluasi yang didasari pada indikator kajian dan penilaian yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19. 
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Di situlah tertulis jika pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum harus mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari dari kapasitas. 
Namun Gubernur Anies belum merincu jam operasional fasilitas umum, namun ia mengatakan jam bukanya berada di jam normal.

Contohnya, jam operasional GBK dimulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB dengan akses keluar-masuk kawasan GBK melalui pintu 5 (depan FX) dan Pintu 10 (seberang TVRI), serta akses ring road stadion utama GBK di tiga pintu A, D, dan H.
Museum, Galeri seni dan Perpustakaan serentak kembali dibuka mulai 8 Juni mendatang. Jam operasional disesuaikan dengan jam normal sebelumnya. Namun aturan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen harus dipatuhi oleh pengelola.

Sedangkan taman, Ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan pantai dibuka mulai 13 Juni. Dalam ketetapannya, Anies mengatakan pengunjung yang datang diwajibkan dari warga lokal setempat. Jam operasional disebut disesuaikan dengan jam normal fasilitas umum sebelum pandemi.

Baca juga: Ternyata Bukan PSBB, Ini Kebijakan Pemerintah untuk Natal dan Tahun Baru

Untuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII), mulai dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal sekitar 20 ribu orang. Namun warga tidak boleh menciptakan kerumunan lebih dari lima orang. Anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia dilarang mendatangi fasilitas umum seperti taman dan Kebun Binatang. Upaya itu dilakukan Anies untuk mencegah penularan kepada tiga jenis usia yang menurut studi dan fakta di lapangan rentan tertular virus corona.

Berdasarkan Pergub yang diteken pada 4 Juni lalu, rumah ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, vihara, hingga klenteng sudah mulai dibuka, tetapi hanya untuk kegiatan rutin. Kegiatan ibadah kelompok kecil, yakni kurang dari 25 orang.

Dan jangan lupa, sanksi juga tetap berlaku di masa PSBB Transisi ini. Masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas akan tetap diberi denda hingga Rp250 ribu atau memilih kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus

 

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)