home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Berbeda Dengan Tilang, Ini yang Akan Diperiksa Polisi Saat PSBB

Kamis, 16 April 2020 23:00 by Rie127 | 1908 hits
Berbeda Dengan Tilang, Ini yang Akan Diperiksa Polisi Saat PSBB
Image Source: Tirto

DREAMERS.ID - Saat ini pemerintah pusat telah menerapkan PSBB di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta dan lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.

Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi virus corona yang masih mewabah di seluruh Negara di dunia.

Dilansir dari CNN, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan fokus petugas di pos pengawasan ditekankan untuk mendisiplinkan pengemudi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang menyalahi aturan PSBB.

"Fokusnya beda, tidak lagi kepada pelanggaran lalu lintas" kata Sambodo dikutip dari CNN.

Jika pada saat razia lalu lintas, polisi akan memeriksa SIM, KTP, atau STNK, maka saat melakukan razia PSBB polisi akan mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Ternyata Bukan PSBB, Ini Kebijakan Pemerintah untuk Natal dan Tahun Baru

Pengendara akan mendapatkan teguran, jika tidak memakai masker, tidak memakai sarung tangan, suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit. Hal ini juga berlaku bagi ojek online yang mengangkut penumpang.

Untuk pengendara mobil pribadi, akan mendapatkan teguran jika tidak menggunakan masker, membawa lebih dari 50% kapisitas kendaraan, suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Bagi kendaraan umum, akan mendapatkan teguran jika tidak menggunakan masker, membawa penumpang melebihi 50% dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh di atas normal atau sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang paling sedikit 1 meter, dan melebih batas jam operasional.

Sambodo juga mengatakan pada pengawasan PSBB kepolisian tidak akan menanyakan kelengkapan surat-surat, kemudian melakukan tilang. Dalam razia PSBB, pelanggara hanya akan diberikan surat teguran yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

Kemudian pelanggar akan diminta untuk menandatangani surat tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan dan siap menerima sanksi jika mengulangi atau melanggar peraturan yang telah ditentukan. Sambodo juga mengungkapkan tidak ada batas maksimal pelanggar mendapatkan urat teguran

(Rie127)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)