DREAMERS.ID - Di tengah masa seruan untuk tetap berada di rumah demi mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19, ditetapkan aturan baru untuk penumpang MRT dan TransJakarta.
"Kami memohon agar MRT hanya digunakan untuk hal-hal yang sangat mendesak sehubungan dengan potensi keterpaparan coronavirus ini besar di fasilitas umum termasuk di fasilitas publik," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar.
Senada dengan William, PLT Direktur Utama PT TransJakarta, Yoga Adiwinarto juga mengimbau masyarakat dapat dengan bijak menggunakan transportasi umum di tengah wabah Corona.
"Kami mengimbau kepada para pelanggan untuk selalu menjaga higienisnya, lalu juga sanitasi, dan juga selalu pastikan jika tidak memerlukan perjalanan, silakan untuk tinggal di rumah, " ujar Yoga. Berikut aturan yang harus diperhatikan saat naik MRT dan TransJakarta:
MRT
1. Jam operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
2. Jarak kereta saat jam sibuk yaitu pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB berjalan normal yaitu setiap 5 menit. Sedangkan di luar jam sibuk akan berjarak setiap 10 menit.
3. Jumlah penumpang dibatasi 60 orang per kereta/gerbong.
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
4. Menjaga jarak antar penumpang baik saat duduk maupun berdiri minimal 1 meter. Di kereta juga sudah dipasangi tanda duduk dan berdiri yang dapat diikuti penumpang.TransJakarta
1. Jam operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan pemberangkatan terakhir adalah pukul 20.00 WIB. Seluruh penumpang yang tersisa di halte pada pukul 20.00 WIB akan diangkut.
2. Angkutan malam hari ditiadakan.
3. Kapasitas penumpang untuk bus gandeng adalah 60 orang sementara bus single adalah 30 orang.
4. Jarak penumpang duduk adalah selang satu bangku. Sementara jarak antara satu penumpang dengan penumpang lainnya di halte adalah satu lencang depan dan satu lencang kanan.
5. Rute yang akan beroperasi hanya rute dalam koridor. Rute NON BRT, Royal Trans, perbatasan, dan Mikrotrans tidak beroperasi.
(rei)