DREAMERS.ID - Presiden Jokowi telah menyebut para terduga teroris ISIS yang ribut apakah harus dipulangkan ke Indonesia atau tidak sebagai eks WNI. Dan Pemerintah menyatakan tidak akan memulangkan 689 orang yang pernah menjadi kombatan ISIS tersebut.
Lalu muncullah pertanyaan apakah mereka bisa dijamin oleh LPSK, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban? Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan tidak bisa dilindungi karena secara hukum anak dan istri ISIS eks WNI tidak bisa disebut sebagai korban terorisme.
Melansir CNN Indonesia, seseorang dapat disebut sebagai korban jika mereka menjadi korban tindak pidana. Sementara dalam konteks masalah ISIS ini, tidak diketahui pasti siapa pelaku tindak pidananya.
"Kalau dia jadi korban, harus ada pelakunya. Kalau mereka yang bergabung dengan ISIS ini disebut dengan korban, terus pelakunya siapa?" kata Edwin.
Baca juga: Sah Seperti Omongan Netizen, Jokowi Sebut Pemerintah Tak Niat Pulangkan ISIS Eks WNI!
Perlu diketahui sebelumnya, jika pemerintah telah memutuskan untuk tidak akan memulangkan ratusan kombatan ISIS tersebut namun membuka peluang untuk memulangkan anak-anak dan perempuan yang sama sekali tidak tersangkut aksi terorisme.Oleh karena itu, kata Edwin, LPSK tak dapat melindungi para anak dan istri WNI eks ISIS yang saat ini tinggal dalam kamp pengungsian di Turki dan Suriah. Menurutnya, LPSK hanya dapat melindungi korban tindak pidana dan harus melalui proses hukum.
"Tapi ini kan tidak ada proses hukumnya kan. Harus ada kasus, ada proses penyidikan, kemudian ditentukan siapa korbannya. Kalau ini kan tidak ada," ujarnya.
"Apakah kepentingannya benar-benar ingin berjuang dan menjadi warga negara Islam (ISIS) kalau berhasil terjadi atau karena godaan pendapatan, atau hanya ikut-ikutan. Termasuk juga soal usia. Ada orang dewasa. Ada anak-anak," tuturnya. "Jadi ada baiknya tidak hanya hitam atau putih, tapi harus dilihat kedalamannya, tingkat keterpaparannya seperti apa. Kemudian treatment-nya bagaimana,"
(rei)