DREAMERS.ID - Kebakaran di Australia kini masih membara dan pihak otoritas kembali mengingatkan hukuman bagi siapa pun yang membuang puntung rokok di jalan. Karena selama 2019, leih dari 200 orang ketahuan membuang puntung yang menyala dari kendaraan mereka di New South Wales, menurut siaran pers pemerintah.
Melansir Liputan6, pengemudi di Australia akan menghadapi hukuman dan denda hingga Rp 150 juta jika ketahuan membuang puntung rokok yang menyala keluar dari mobil. Hukuman ini memang baru mulai diberlakukan di New South Wales yang juga berlaku untuk penumpang mobil yang didenda Rp 15 juta jika membuang puntung rokok.
Perlu diketahui jika hutan Australia telah banyak yang hancur di sebagian negara itu karena kebakaran. Pihak pemadam kebakaran berharap langkah ini bisa membuat orang berpikir dengan hati-hati tentang konsekuensi dari tindakan mereka ketika membuang rokok yang masih menyala.
Baca juga: Intip Deretan Negara yang Merayakan Tahun Baru Paling Keren
"Perilaku gegabah seperti ini membuat keselamatan relawan pemadam kebakaran dalam risiko," kata Ketua Asosiasi Layanan Pemadam Kebakaran Pedesaan New South Wales Brian McDonough.Di New South Wales sendiri, lebih dari 15 juta hektar tanah telah dihancurkan di selurh kota dan setidaknya 25 orang tewas dan lebih dari satu miliar hewan diyakini telah mati.
(rei)