DREAMERS.ID - Dinilai efektif dalam menarik perhatian masyarakat, Kementertian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana untuk menjadikan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi ‘influencer’ pemerintah.
Menurut Kemenkominfo, pemberdayaan ‘influencer’ ini dilakukan dengan tujuan mempermudah penyebaran informasi program dan prestasi pemerintah. Hal ini sejalan dengan fungsi Kemenkominfo yang juga menjadi penghubung masyarakat dengan pemerintah.
Meski demikian Kemenkominfo mengatakan akan melakukan seleksi terhadap ASN yang akan dijadikan influencer. Menurut Ferdinandus Setu Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, syarat utama menjadi influencer adalah aktif dalam penggunaan media sosial. Jumlah followers media sosial juga dikatakan harus diatas 500 orang.
Baca juga: Aplikasi Pelacak Pasien Corona Resmi Diluncurkan, Begini Cara Kerjanya
“Followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. Kalau di Facebook, minimal temannya 500 orang juga,” kata FerdinandusKarena tugas ini bisa dikatakan khusus, Kemenkominfo akan memberikan badge khusus yang menandakan dirinya sebagai influencer. Prof. DR. Widodo Muktiyo selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik juga mengatakan bahwa influencer pemerintah akan diberi wewenang penyebaran informasi terkait kegiatan pemerintah.
"Setelah perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana-mana, karena orang bisa sebarkan konten di mana-mana. IKP jadi badan koordinasi humas Indonesia, kita ini simpulnya di Kominfo,” ujar Widodo.
(mnc)