home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ahok Tiba di Kementerian BUMN dan Resmi Jadi Komut Pertamina, Ini Dia Kewenangannya

Senin, 25 November 2019 12:00 by manachemvr | 8550 hits
Ahok Tiba di Kementerian BUMN dan Resmi Jadi Komut Pertamina, Ini Dia Kewenangannya
Image source: Republika

DREAMERS.ID - Hari ini PT Pertamina (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama.

"(Penyerahan Surat Keputusan/SK) hari ini, hari ini. Jadi saya diminta datang untuk terima SK. Untuk selanjutnya saya nggak tahu," kata Ahok yang tiba di Kementerian BUMN pukul 9.20 WIB.

Setelah diangkat menjadi Komisaris Utama, ternyata ada beberapa poin tugas yang harus dibenahi Ahok, salah satunya adalah mengurangi impor migas. Selain itu juga ditargetkan untuk membangun kilang minyak (refinery).

"Kalau kenapa Pak Basuki di Pertamina apalagi didampingi Pak Wamen juga, saya rasa bagian terpenting bagaimana target-target Pertamina, bagaimana mengurangi impor migas harus tercapai ya, bukan berarti anti impor tapi mengurangi," kata Arya Sinulingga Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik.

Walaupun Ahok diangkat menjadi Komisaris Utama, ternyata dirinya tidak dapat bekerja dan memerintah secara langsung layaknya Direktur Utama. Lalu apa saja wewenang Ahok dalam menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina?

Wewenang komisaris sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 108 tentang Perseroan Terbatas (PT), yaitu:

Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?

1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.

3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris

Selain itu tugas komisaris BUMN menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah menjadi pengawas dan penasihat terhadap Direksi yang menjalankan Persero. Komisaris juga diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan kepada Direksi yang akan melakukan perbuatan hukum tertentu.

"Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero," demikian bunyi Pasal 1 ayat 7.

 

(mnc)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)