DREAMERS.ID - Seperti yang diberitakan sebelumnya, terpidana korupsi Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang akan mengembalikan uang kepada negara sebanyak Rp 477 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerimanya dan akan disetor ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara.
Uang pecahan Rp100 ribu itu diikat dalam gepokan, melansir Detik, dan dimasukkan dalam plastik besar, lalu disusun dan ditumpuk di atas meja di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Namun dari foto yang terlihat, banyaknya uang tidak mendekati ukuran yang digadang sebelumnya diklaim bisa setinggi Menara Eiffel jika disusun ke atas. Ternyata ada penjelasan dari nilai total Rp 477.359.539.000 itu.
"Bahwa uang penganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang hari ini kami lakukan," kata Burhanuddin.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
"Yang ada di sini Rp 100.000.000.000. Artinya, kalau ditumpuk di sini kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," kata Burhanuddin.Kokos Jiang menyerahkan uang Rp 477 miliar ke rekening kejaksaan pada proses sudang. Setelah Kokos Jiang dihukum 4 tahun penjara dan berkekuatan hukum tetap, barulah jaksa kemudian mengeksekusinya.
"Uangnya berasal dari mana? Kita tidak perlu mengetahui, yang penting yang bersangkutan mengembalikan dan disetorkan kepada rekening titipan Kejaksaan Tingggi Jakarta," ujar Kajati DKI Jakarta Warih Wardono.
(rei)