DREAMERS.ID - Kecelakaan antara mobil dan pengguna skuter listrik terjadi di sekitar Senayan-Sudirman. Polisi mengidentifikasi bahwa pengemudi mobil Camry yang menewaskan 2 orang tersebut berinisial DH.
Polisi mengatakan bahwa saat ini DH memang tidak ditahan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan alasan pihaknya tidak menahan pelaku dengan alasan pelaku cukup kooperatif.
"Bukan dilepas, ya, tapi setelah kita BAP dan kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka kooperatif," kata Fahri Siregar.
Walaupun DH tidak ditahan, polisi menetapkan bahwa ia harus melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah diputuskan.
Baca juga: Hati-Hati, Langgar Peraturan Skuter Listrik Bisa Kena Dobel Denda!
"Pertama, tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barbuk. Jadi itu pertimbangan dari penyidik sehingga, saya garis bawahi bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan. Kalau tidak dilakukan penahanan, itu tetap dilakukan wajib lapor seminggu dua kali" sambung Fari.Fahri juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berbeda dengan keputusan tersangka kejadian tabrakan Apotek Senopati walaupun kejadian sebelumnya pelaku negatif alkohol. Ia menilai bahwa penyidik memiliki penilaian tersendiri untuk memutuskan apakah pelaku atau tersangka perlu ditahan atau tidak.
"Itu ditangani Satwil Jaksel, penyidiknya berbeda. Nah, ini variasi perkaranya tentunya berbeda karena penyidik itu independen. Penyidik itu punya penilaian sendiri... kalau yang kemarin yang Apotek Senopati kan ditangani Satwil Jaksel. Mungkin penyidik dari Satwil Jaksel menilai bahwa memang perlu ditahan. Ini berbeda ya," kata Fahri.
(mnc)