home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Status Rentan, Penjelasan Pengguna Grabwheels Dianggap Sama Seperti Lansia di Jalanan

Jumat, 15 November 2019 07:30 by reinasoebisono | 638 hits
Status Rentan, Penjelasan Pengguna Grabwheels Dianggap Sama Seperti Lansia di Jalanan
Image source: Istimewa

DREAMERS.ID - Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa pengguna otopet listrik yang disediakan oleh GrabWheels menarik perhatian banyak pihak dan akhirnya membuat pihak kepolisian angkat bicara. Utamanya perihal klasifikasi pengguna kendaraan semacam ini di jalanan.

Melansir CNN Indonesia, pengguna GrabWheels adalah pengguna jalan yang termasuk ‘vulnerable user group’. Yang artinya, pemakai GrabWheels sama rentannya seperti orang lanjut usia atau lansia di jalanan.

"Karena bagi pandangan kami, Polri, bahwa ini adalah salah satu vulnerable user group, kelompok yang rentan. Yang artinya adalah bahwa ini adalah memang harus disiapkan ruas jalan tertentu untuk bisa dioperasionalkan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Rabu (14/11).

Arti vulnerable user group di sini merujuk pada istilah vulnerable road user yang didefinisikan oleh Komisi Uni Eropa sebagai pengguna jalan yang tidak berkendaraan bermotor, misalnya pejalan kaki atau pesepeda.

"Ya ini mirip seperti pejalan kaki, mirip seperti pesepda, mirip seperti sepeda motor, lansia, itu termasuk vulnerable user group. Jadi kelompok rentan yang harus dilindungi karena tidak dilengkapi dengan rumah-rumah jadi kelompok yang rentan," kata Fahri lagi.

Baca juga: Hati-Hati, Langgar Peraturan Skuter Listrik Bisa Kena Dobel Denda!

Fahri mengatakan saat ini pihak kepolisian menunggu kejelasan dari Kementerian Perhubungan dan instansi negara lainnya terkait status otopet listrik atau kendaraan modern seperti sepeda listrik berbentuk motor dan sebagainya.

Menurutnya, setelah status itu ditetapkan, kepolisia bisa menindak sesuai peraturan yang ada. Pada momen kekosongan peraturan seperti sekarang, Fahri menghimbau otopet listrik tidak digunakan di jalanan umum.

"Saya melihat aturannya ada tiga yang perlu diatur. Yang pertama penetapan tentang kendaraan bermotor listrik jenis otopet ini seperti apa, yang kedua ruang lingkup operasionalisasinya itu di mana saja, yang ketiga sistem keamanan pengendara maupun keamanan otopet listrik," jelas Fahri.

"Ya penetapannya itu kategori di UU angkutan jalan itu kan sepeda motor, mobil bus, mobil penumpang, terus alat berat, nah berarti kan belum masuk. Karena kalau sepeda motor adalah kendaraan roda dua atau roda tiga tanpa rumah-rumah. Nah ini nanti akan kami koordinasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat [Kementerian Perhubungan]," kata Fahri.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)