DREAMERS.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggebrak tugas pertamanya setelah ditunjuk lagi sebagai menteri dengan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Melansir CNN, dalam peraturan menteri keuangan yang ditandatangani 18 Oktober lalu itu, kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi. Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin atau SKM golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp 1.120 per batang menjadi Rp 1.700 per batang.
Untuk tarif cukainya dinaikkan dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen. Untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790.
Sementara itu untuk cukainya, naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang.
Baca juga: Sri Mulyani Sindir Selebriti Prostitusi Online, Harus Bayar Pajak?
Untuk tarif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang. Sementara itu, untuk rokok impor jenis SKM, harga jual eceran terendah dinaikkan dari Rp1.120 jadi Rp1.700 per batang."Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari aturan tersebut, Kamis (24/10).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan kenaikan tersebut akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari tahun 2020 mendatang.
(rei)