DREAMERS.ID - Akhirnya pada hari Rabu (18/9) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap. Imam yang diinisialkan IMR oleh KPK diduga menerima suap.
Melansir Liputan6, Imam diduga menerima uang suap dalam kasus suap dana hibah KONI. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Alexander.
Baca juga: Imam Nahrawi Baru Jadi Tersangka, Demokrat Sudah Incar Kursi Menpora untuk AHY?
Sebelumnya, KPK juga menahan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum seusai diperiksa. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi perkara penetapan Ulum sebagai tersangka. "Tentu sudah penyidikan. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri soal penahanan Ulum.
(rei)