home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jawaban Gubernur Anies yang Digugat Perkara Polusi Udara Jakarta yang Terlampau Buruk

Minggu, 07 Juli 2019 11:19 by reinasoebisono | 1057 hits
Jawaban Gubernur Anies yang Digugat Perkara Polusi Udara Jakarta yang Terlampau Buruk
Image source: Media Indonesia

DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh sejumlah masyarakat soal polusi udara ibu kota yang mendapat predikat buruk di taraf internasional. Berasal dari banyak factor, lantas apa jawaban Gubernur Anies terhadap gugatan tersebut?

"Teman-teman yang hari ini melakukan tuntutan hukum itu pun kita-kita semua senyatanya ikut kontribusi pada penurunan kualitas udara, kecuali sudah pada naik sepeda semua," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (5/7) via laman Media Indonesia.

Lebih lanjut ia mengatakan jika penggunaan kendaraan pribadi adalah salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta. Karenanya ia menghimbau masyarakat mulai beralih ke transportasi umum untuk mengurangi polusi.

"Mari gunakan kendaraan umum. TransJakarta jangkauannya sudah lebih luas. Kualitasnya baik, ada MRT dan juga kendaraan-kendaraan umum lainnya, gunakan itu," sebutnya.

Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?

Meski demikian, Anies mengaku menghormati gugatan yang dilayangkan kepadanya dan sejumlah lembaga pemerintahan karena kualitas udara Jakarta yang buruk. Karena kata Anies, siapa pun berhak mengajukan gugatan.

"Setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi kita hargai, kita hormati, dan nanti biar proses hukum berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit ke sejumlah institusi pemerintahan termasuk Gubernur Anies Baswedan.

"Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 tidak terpenuhi. Karena itu, kami menggungat dan ini juga didukung robuan warganet dalam petisi daring," kata kuasa hukum penggugat, Bondan Andriyanu, di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : NWicahya
Cast : Marsha Cahya (OC), D O EXO , Lu Han, Jungshin CN Blue, Kim Wobin

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)