DREAMERS.ID - Kemenkominfo akhirnya memblokir situs jurdil2019.org yang ternyata masih ada beberapa operator yang belum menutup akses ke situs tersebut. Hal ini disebutkan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu.
Sejumlah operator penyedia jasa internet sudah memblokir situs itu. Namun masih ada yang belum melaksanakan permintaan Kominfo, melansir laman Detik pada Minggu (21/4/2019).
"Sudah kami blokir," kata Ferdinandus. "Berarti belum semua ISP yang penuhi permintaan kami,"
Karena menurut informasi, masih ada yang bisa membuka situs tersebut hingga pukul 12.00 WIB siang ini. Pemblokiran ini menyusul tindakan Bawaslu yang mencabut izin atau akreditasi lembaga pemantau pemilu Jurdil2019. Pencabutan izin ini dilakukan karena lembaga itu tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan.
Baca juga: Keputusan Sidang: Dalil Kecurangan dari Prabowo-Sandi yang Dipatahkan Mahkamah Konstitusi
"Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.Afif mengatakan lembaga survei tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.
"Dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," ujar Afif
(rei)