DREAMERS.ID - Hukuman mati bagi kaum LGBT yang baru saja diterapkan oleh Brunei Darussalam menuai berbagai pro kontra dari kalangan masyarakat hingga pemimpin negara. Tapi sebenarnya, itu bukanlah hukum baru karena beberapa negara ini sudah lebih dahulu menerapkannya.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, negara-negara berikut ini adalah yang berada di wilayah Timur Tengah dan Afrika. Seperti Arab Saudi yang menerapkan hukum rajam sampai mati bagi para kaum LGBT. Afghanistan membuat aturan minimal hukuman mati bagi kaum LGBT. Di Iran ada hukum cambuk hingga mati bagi pelaku hubungan homo seksual.
Mauritania menerapkan hukuman rajam hingga mati bagi laki-laki muslim, dan penjara bagi perempuan. Sudan sudah mengesahkan hukuman mati bagi pelaku yang melanggar aturan sebanyak tiga kali, lalu vonis pertama dan kedua akan dihukum cambuk serta penjara.
Baca juga: Pro Kontra Dunia Atas Berlakunya Hukum Mati LGBT di Brunei Darussalam
Yaman juga ikut menerapkan hukuman rajam sampai mati bagi pria menikah yang berhubungan homo seksual, serta pria lajang akan disankisi cambuk atau penjara satu tahun. Begitu pula dengan Qatar, yang akan menghukum mati jika warga Muslim menjadi kaum LGBT. Serta Uni Emirat Arab yang diketahui menerapkan hukuman mati untuk semua aktivitas seks di luar nikah.Sedangkan di Nigeria dan Somalia menerapkan hukuman mati di sejumlah bagian negara yang menganut syariat Islam. Dan pada Rabu (03/04), Brunei Darussalam mulai mengesahkan hukuman mati bagi kaum LGBT. Berbagai protes langsung dikeluarkan oleh sejumlah pihak, termasuk sekretaris PBB hingga Uni Eropa. Namun tak sedikit pula yang mendukung karena Brunei dikenal sebagai negara Islam.
(mth)