DREAMERS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah mengeluarkan aturan kebijakan baru. Kebijakan tersebut menuai kontroversi dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS kesehatan. Kontroversi dipicu karena beberapa diantaranya berkaitan dengan penghapusan jenis obat yang layanannya ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, kebijakan kontroversial BPJS diantaranya, Kemenkes mengeluarkan obat ‘bevasizumab’ untuk pengobatan kanker usus besar (kolorektal metastatik) dari jaminan BPJS Kesehatan. Serta kemenkes membatasi peresepan obat ‘cetuximab’ untuk kanker usus besar maksimal enam siklus. Kebijakan tersebut berlaku 1 Maret 2018.
Selain itu, Kemenkes mengeluarkan obat ‘trastuzumab’ untuk pengobatan kanker payudara HER2+. Kebijakan tersebut berlaku 1 April 2018. Tetapi disamping itu, keputusan tersebut digugat oleh pasien bernama Juniarti. Akhirnya, trastuzumab kembali ditanggung BPJS kesehatan walaupun disertai dengan persyaratan tertentu atau restriksi.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Biaya Pasien Corona Ditanggung BPJS Kesehatan
Selanjutnya, kebijakan yang berlaku September 2018, yakni Revisi Perpres tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyebut korban tindak pidana penganiyaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.Terakhir, kebijakan yang berlaku Oktober 2018, yakni BPJS Kesehatan mengeluarkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes). Aturan kebijakan tersebut memberikan persyaratan pada pasien katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Tiga aturan tersebut menuai protes hingga akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
(fnj)