home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ketahui Rekam Jejak Suap Bupati Kotim yang Kalahkan Rekor Mega Korupsi E-KTP hingga 5.8 T!

Kamis, 07 Februari 2019 12:19 by reinasoebisono | 879 hits
Ketahui Rekam Jejak Suap Bupati Kotim yang Kalahkan Rekor Mega Korupsi E-KTP hingga 5.8 T!
Image source: Radar Kalteng

DREAMERS.ID - Bupati Kotawaringin Timur atau Kotim, Supian Hadi resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah itu.

Melansir CNN, Izin itu dipersiapkan untuk tiga perusahaan berbeda dan KPK menduga Supian telah merugikan negara hingga Rp 5.8 Triliun dan USD 711 ribu atau setara dengan Rp 9.9 miliar. Kerugian ini mengalahkan rekor kasus mega korupsi E-KTP sebesar Rp 2.3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp 4.58 triliun.

Besaran dugaan kerugian negara korupsi Supian ini hanya dikalahkan oleh dugaan korupsi kasus pemberian FRJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang diketahui merugikan negara sebesar Rp 7.4 triliun.

Pada periode pertama setelah dilantik, Supian langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang juga bagian dari tim suksesnya sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Fajar Mentaya Abadi. Kolega Supian itu mendapat masing-masing mendapat jatah saham perusahaan sebesar 5 persen.

Baca juga: Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo Oleh KPK

Perusahaan yang diduduki koleganya itu kemudian diberikan IUP seluas 1.671 hektar pada Maret 2011. Izin itu keluar dari Supian meski ia mengetahui jika PT Fajar Mentaya Abadi belum memiliki sejumlah dokumen perizinan. Seperti izin lingkungan atau AMDAL. Dan pada November 2011, perusahaan tersebut bisa beroperasi produksi bauksit dan ekspor ke Cina.

Pada November 2011, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras telah melayangkan surat kepada Supian untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan PT Fajar Mentaya Abadi namun tidak diindahkan oleh perusahaan itu dan tetap menambang hingga 2014.

Supian juga diketahui memenuhi permohonan PT Billy Indonesia dengan menerbitkan SK IUP eksplorasi pada Desember 2010 tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). PT tersebut juga diketahui tidak memiliki kuasa pertambangan. Hal yang sama terjadi pada PT Aries Iron Mining yang akhirnya melakukan eksplorasi merusak lingkungan.

Atas perbuatannya tersebut, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)