DREAMERS.ID - KPU akhirnya merilis secara resmi daftar nama caleg yang tercatat sebagai mantan narapidana korupsi dan mereka akan turut bertarung di Pemilu 2019 khususnya Pemilihan Legislatif. Total ada 49 caleg yang mencalonkan diri di lingkup DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota dan DPD.
Ya, tidak ada caleg yang menjadi mantan koruptor di lingkup DPR RI. KPU mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
"Kami sudah cek dan sudah pastikan daftar nama yang kita ekspose itu data yang valid. Karena dokumen untuk caleg yang diumumkan di KPU RI bisa kita cek langsung di data kita," kata Ketua KPU Arief Budimana via Kumparan.
Baca juga: Tahu Nggak? Ada 23 Napi Koruptor Bebas Barengan
Dari data itu, diketahui parpol paling banyak mencalonkan eks napi korupsi adalah Golkar (8 orang), Gerindra (6 orang), Hanura (5 orang), Berkarya (4 orang), Demokrat (4 orang), PKS (1 orang), PBB (1 orang).Sementara parpol yang bersih dari caleg koruptor adalah NasDem, PKB, PPP, dan PSI. Rilisan ini mendapat sentimen dari publik karena kecewa para mantan naarpidana yang jelas bersalah dalam kasus korupsi masih dicalonkan oleh partai masing-masing dan mencalonkan diri untuk berlaga di Pemilu 2019.
(rei)