DREAMERS.ID - Seminggu jelang debat perdana Pilpres 2019, secaga mengejutkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengubah berkas visi misi. Berkas tersebut diketahui baru disetor oleh pihak Prabowo-Sandiaga pada 9 Januari 2019 kemarin.
Melansir Detik, terlihat perubahan di sampul depan berkas adalah penambahan tagline ‘Indonesia Menang’. Mulanya, visi misi Prabowo-Sandi terdiri dari 14 halaman termasuk sampul depan, namun kini bertambah tebalnya menjadi 45 halaman. Salah satu alasan perubahannya, disebut kubu Prabowo-Sandi menyesuaikan hasil survei.
"Melihat sambutan luas masyarakat dan hasil survei terakhir, maka tagline diubah," kata Wasekjen PD Andi Arief.
Beberapa alasan juga diungkapkan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut perubahan tersebut berangkat dari sisi desain agar lebih eye-catching.
"Pertama, ada editing dalam tata bahasa supaya mudah dipahami masyarakat. Kedua, ada tambahan-tambahan di aksi dan program supaya lebih detail, supaya masyarakat bisa mendapatkan pesan yang lebih konkret," jelasnya. "Ketiga, ya desain supaya lebih eye catching, supaya ada nilai estetikanya. Jadi kita dorong estetika dan konten,"
Namun dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), perbaikan dokumen visi misi dan program kandidat Pilpres 2019 tak bisa dilakukan lagi. Karena visi misi adalah salah satu persyaratan proses pendaftaran capres-cawapres dan tahapan proses tersebut telah dilalui.
Baca juga: 'Belanja Aneh' Menhan Prabowo, Ada Dorongan Dari Presiden Jokowi?
"Prinsipnya begini, visi-misi, program pasangan capres dan cawapres itu kan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pendaftaran, karena posisi regulasinya begitu maka sudah tidak dimungkinkan lagi ada perubahan visi-misi, program dari pasangan capres dan cawapres," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan."Prinsipnya visi-misi, program itu kan bagian dari persyaratan proses pendaftaran pasangan capres dan cawapres. Karena itu bagian dari proses pendaftaran maka tahapannya kan sudah berlalu sehingga perbaikan dokumen visi-misi, program tidak memungkinkan lagi. Itu prinsipnya begitu. Tetapi tentu saja, dalam berkampanye ya tentu saja KPU tidak bisa membatasi pasangan capres dan cawapres dalam berkampanye untuk menyampaikan pandangan-pandangan, gagasan-gagasan demi kemajuan bangsa Indonesia 5 tahun mendatang. Itu kan dua hal yang berbeda. Yang kita atur adalah dokumennya mas. Dokumennya kan sudah melewati tahapan, begitu," ujarnya.
KPU mengatakan telah menerima surat terkait perubahan visi misi Prabowo-Sandi pada 9 Januari 2019 untuk selanjutnya dibalas secara resmi. Namun Wahyu menjelaskan nantinya akan menampilkan visi misi keduanya sesuai dengan dokumen yang diserahkan di awal. Namun ia tak membatasi gagasan yang bisa berkembang dari setiap pasangan capres-cawapres.
"Ya tentu saja dokumen awal toh mas. Tadi kan saya menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi masa untuk memperbaharui visi-misi, program, dokumennya. Karena dokumen visi-misi, program itu bagian tidak terpisahkan sebagai persyaratan dalam proses pendafataran capres dan cawapres," tuturnya.
"Kalau kemudian pasangan capres dan cawapres akan menyampaikan gagasan-gagasan, ide-ide besar, konsep-konsep besar dalam berkomunikasi politik dengan masyarakat tentu saja itu menjadi hak dari pasangan capres dan cawapres. Tapi dalam konteks dokumen ini dokumen ya sudah jelas, ini sudah melewati tahapan itu," tuturnya.
(rei)