home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Kronologi Relawan Prabowo Pembuat-Penyebar Hoax Pencoblosan 7 Kontainer Surat Suara

Rabu, 09 Januari 2019 15:52 by reinasoebisono | 2099 hits
Kronologi Relawan Prabowo Pembuat-Penyebar Hoax Pencoblosan 7 Kontainer Surat Suara
Image source: CNN Indonesia

DREAMERS.ID - Polisi telah menangkap Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden yang bernama Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai dalang yang membuat dan menyebarkan konten hoax tentang kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pamilu 2019 yang sudah dicoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan BBP mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dari China di Tanjung Priok. 

Setelah melakukan perekaman suara, BBP pun mengunggah rekaman suaranya itu ke akun media sosial Twitter-nya yang jadi viral dan tentu dibagikan ulang oleh penggunaka media sosial lainnya. Tak berhenti, BBP melanjutkan aksinya dengan membagikan rekaman tersebut ke platform lain, seperti grup di aplikasi percakapan WhatsApp.

"Saudara BBP memposting lewat Twitter, kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos," kata Dani saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).

Baca juga: Tersebar Hoax Ratu Elizabeth Meninggal Dunia

Hal itu dikatakan Dani dilakukan BBP secara sengaja dan penyidik menemukan jika BBP berupaya menghilangkan barang bukti dengan menonaktifkan akum media sosial serta membung telepon seluler dan kartunya.

"Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan, melalui pembuatan secara pribadi. (BBP) juga sudah melakukan upaya penghapuaan barang bukti yang disebarkan," ucapnya.

BBP yang dijera dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada Senin (7/1). Ia adalah tersangka keempat dalam kasus hoax info tujuh kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos di Tanjung Priok.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)