DREAMERS.ID - Sebuah usulan sebelumnya disampaikan oleh Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnaen yang menyatakan tengah menyiapkan aturan hukum potong tangan bagi pencuri dan koruptor. Hukuman ini terkenal dilakukan di Arab Saudi dan kini mencuat di Indonesia.
Tentu memicu perdebatan, terlebih isu ini muncul dari lembaga Majelis Ulama Indonesia yang belakangan justru dibantah oleh pihak MUI soal memberikan usulan pembuatan draf terkait hukuman potong tangan koruptor.
"MUI tidak pernah mengusulkan atau membuat draf hukum potong tangan pada koruptor. Jadi, MUI belum pernah secara organisasi mengusulkan hukuman potong tangan itu," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis usai bertemu calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Menteng, Jakarta, Kamis (3/1) malam.
Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj juga menilai usulan tersebut tak bisa langsung dijalankan karena harus disepakati terlebih dulu melalui jalur legislatif. Karena diduga, usulan tersebut adalah pendapat pribadi Tengku Zulkarnaen sendiri.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac dari China Kini Resmi Halal MUI!
"Itu harus disepakati parlemen dong. Jangan cuma usulan beberapa kelompok kecil kemudian dijalankan," ucap Said via laman CNN.Usulan hukuman potong tangan koruptor itu disampaikan Tengku Zulkarnaen saat mengisi acara zikir nasional di Masjid Agung At-Tin, Jakarta, 31 Desember 2018. Ia mengklaim dirinya bersama MUI tengah mengajukan permohonan agar para pecuri dan koruptor dipotong tangannya dan usulan ini akan disampaikan setelah Pemilu 2019.
Di sisi lain, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menerapkan hal baru untuk tahanan dugaan tindak pidana korupsi per awal 2019. Selain memakai rompi oranye khas KPK, tahanan harus dipakaikan borgol.
"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang juga mengatakan cara tersebut adalah upaya meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para wartawan.
(rei)