DREAMERS.ID - Bendera Merah Putih resmi tertancap di markas PBB di New York, Amerika Serikat menandai Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu (2/1).
"Hari ini, saya mencanangkan Sang Saka Merah Putih di Dewan Keamanan PBB. Menandai Indonesia Resmi jadi anggota Tidak Tetap DK PBB 2019-2020. Bangga. #IniDiplomasi. Mohon doa et dukungan agar dpt laksanakan amanah mulia menjaga perdamaian dunia," demikian tulis Wakil Tetap Indonesia di PBB, Dian Triansyah Djan via akun Twitternya.
Indonesia terpilih sebagai salah satu dari lima anggota tidak tetap DK PBB setelah meraih 144 suara dari 190 negara. Selain kepentingan kebijakan luar negeri Indonesia, pemerintah juga bisa mewakili suara di negara-ngara lain di kawasan Asia Pasifik, melansir IDN Times.
Saat mengumumkan keputusan ini pada Juni 2018 lalu, Menlu Retno Marsudi mengatakan Indonesia akan fokus pada 4 hal atau misi utama, salah satunya adalah isu Palestina.
"Pertama, memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global dengan meningkatkan kapasitas pasukan perdamaian PBB, termasuk peran perempuan. Kedua, Indonesia juga akan berupaya meningkatkan sinergi antara Dewan Keamanan PBB dan organisasi di kawasan (Asia Pasifik) dalam upaya menjaga perdamaian," ujar Retno.
Baca juga: 7 Kutipan BTS Paling Menginspirasi Saat Pidato di Markas Besar PBB
Fokus ketiga, kata Retno, Indonesia akan mendorong kemitraan global agar tercapai sinergi penciptaan perdamaian dan kegiatan pembangunan berkelanjutan, terkait agenda pembangunan PBB 2030, melalui kemitraan global. Keempat, Indonesia akan mendorong terbentuknya pendekatan komprehensif global untuk memerangi terorisme, radikalisme dan ekstrimisme."Isu Palestina akan terus menjadi perhatian Indonesia," kata Retno.
Dengan resmi menjadi anggota tak tidakt etap selama dua tahun ke depan, Indonesia bisa memanfaatkan peluang untuk mendorong adanya reformasi di DK PBB yang selama ini didominasi oleh 5 negara besar yaitu Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris dan Perancis.
Bahkan, seandainya reformasi itu bisa didorong dan negara anggota pemegang hak veto ditambah, maka Indonesia berpeluang untuk masuk ke dalam jajaran negara berkuasa itu. Sebab, Indonesia sudah pernah menjadi anggota tidak tetap sebanyak empat kali, termasuk yang terbaru ini periode 2019-2020.
(rei)