home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Mengapa Acungan Dua Jari Anies Baswedan di Konfrenas Gerindra Membuatnya Terancam 3 Tahun Penjara?

Rabu, 19 Desember 2018 14:20 by reinasoebisono | 1728 hits
Mengapa Acungan Dua Jari Anies Baswedan di Konfrenas Gerindra Membuatnya Terancam 3 Tahun Penjara?
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Pose Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra ternyata berbuntut panjang hingga diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Anies Baswedan terlihar menunjukkan dua jari saat berdiri di podium, Senin (17/12) seraya berbicara tentang jasa Prabowo saat maju di Pilgub DKI bersama Sandiaga Uno.

"Dua tahun lalu, kita kumpul di Jakarta, kita mulai sebuah gerakan perubahan. Pesimisme diempaskan ke kita dan alhamdulillah kerja ikhlas, kerja tuntas mengantarkan kita kemenangan di Jakarta," kata Anies.

Hal ini tak pelak menimbulkan pro-kontra. Namun dari segi hukum, kepala daerah aktif yang memang dilarang untuk mendukung salah satu pihak atau berpartisipasi dalam pemilu bisa dipidana penjara hingga maksimal 3 tahun penjara.

"Apabila terbukti bisa dipidana penjara sampai maksimal 3 tahun penjara,"  kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (18/12). "Kan ada pasal 281 dimana mengatakan pajabat dilarang melakukan, mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan kepada salah satu calon. Saya belum lihat foto dan video tapi itu harus dijadikan temuan,"


Image source: IDN Times

Baca juga: Respon Anies dan Ganjar yang Kompak Akan Maju Gugatan Ke MK

Masyarakat bisa saja melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Anies, namun Bawaslu akan memproses laporan terlebih dulu dari beberapa unsur. Seperti kondisi saat Anies melakukan kampanye sedang cuti atau tidak.

"Atau melakukan sebuah tindakan apakah tindakan itu tidak dilakukan di saat menjalankan tugas atau saat sedang kampanye. Apakah ada orang yang diuntungkan atau tidak. Unsur itu harus dilihat satu per satu untuk menentukan apakah terpenuhi pasal 281," papar Fritz. 

Lebih lanjut, meski ada unsur pihak yang diuntungkan dalam kasus semacam ini, Fritz mengatakan pasal 280 itu tidak mengatur adanya sanksi bagi pihak yang diuntungkan dari aksi kampanye kepala daerah.

"Pasal 281 hanya mengatur pejabatnya tidak berpengaruh kepada pasangan calon yang didukung. Karena itu untuk menunjukkan netralitas pejabat saat kampanye berlangsung," ujarnya. 

(rei)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)