home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Mengapa Acungan Dua Jari Anies Baswedan di Konfrenas Gerindra Membuatnya Terancam 3 Tahun Penjara?

Rabu, 19 Desember 2018 14:20 by reinasoebisono | 1744 hits
Mengapa Acungan Dua Jari Anies Baswedan di Konfrenas Gerindra Membuatnya Terancam 3 Tahun Penjara?
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Pose Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra ternyata berbuntut panjang hingga diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Anies Baswedan terlihar menunjukkan dua jari saat berdiri di podium, Senin (17/12) seraya berbicara tentang jasa Prabowo saat maju di Pilgub DKI bersama Sandiaga Uno.

"Dua tahun lalu, kita kumpul di Jakarta, kita mulai sebuah gerakan perubahan. Pesimisme diempaskan ke kita dan alhamdulillah kerja ikhlas, kerja tuntas mengantarkan kita kemenangan di Jakarta," kata Anies.

Hal ini tak pelak menimbulkan pro-kontra. Namun dari segi hukum, kepala daerah aktif yang memang dilarang untuk mendukung salah satu pihak atau berpartisipasi dalam pemilu bisa dipidana penjara hingga maksimal 3 tahun penjara.

"Apabila terbukti bisa dipidana penjara sampai maksimal 3 tahun penjara,"  kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (18/12). "Kan ada pasal 281 dimana mengatakan pajabat dilarang melakukan, mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan kepada salah satu calon. Saya belum lihat foto dan video tapi itu harus dijadikan temuan,"


Image source: IDN Times

Baca juga: Sudah Resmi Daftar, Ini Dia Tiga Paslon Yang Akan Berlaga Di Pilkada Jakarta

Masyarakat bisa saja melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Anies, namun Bawaslu akan memproses laporan terlebih dulu dari beberapa unsur. Seperti kondisi saat Anies melakukan kampanye sedang cuti atau tidak.

"Atau melakukan sebuah tindakan apakah tindakan itu tidak dilakukan di saat menjalankan tugas atau saat sedang kampanye. Apakah ada orang yang diuntungkan atau tidak. Unsur itu harus dilihat satu per satu untuk menentukan apakah terpenuhi pasal 281," papar Fritz. 

Lebih lanjut, meski ada unsur pihak yang diuntungkan dalam kasus semacam ini, Fritz mengatakan pasal 280 itu tidak mengatur adanya sanksi bagi pihak yang diuntungkan dari aksi kampanye kepala daerah.

"Pasal 281 hanya mengatur pejabatnya tidak berpengaruh kepada pasangan calon yang didukung. Karena itu untuk menunjukkan netralitas pejabat saat kampanye berlangsung," ujarnya. 

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)