DREAMERS.ID - MRT Jakarta yang telah berubah arti singkatan dari mass rapid transit menjadi Moda Raya Terpadu. Masih berbenah dan ditargetkan beroperasional penuh pada Maret 2019, MRT menyiapkan fasilitas termasuk akses untuk penyandang disabilitas.
Melansir IDN Times, penyediaan fasilitas ramah disabilitas MRT ini berdasarkan 3 aturan. Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30/PRT/M/2006. Kedua Pedoman akses bebas hambatan untuk fasilitas pengguna transportasi publik (Enforcement of 2006 Law No 91 of Ministerial Ordinance MLITT of Japan).
Terakhir, PT MRT Jakarta juga mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
Untuk trotoar, stasiun MRT memang dipasang blok taktil, lantai dengan tekstur menonjol untuk membantu penyandang tuna netra. Blok taktil ini juga ada di level beranda peron, area peron dan juga di sekeliilng tempat duduk menunggu kereta. Keramik lantai peron juga terbuat dari material yang tidak licin.
Fasilitas lift juga memiliki tombol huruf braille untuk mempermudah penyandang disabilitas mengakses lantai. Lift ini juga membuat para ibu yang membawa kereta dorong bayi dengan mudah mengakses lantai berapapun.
Baca juga: Catat, TransJakarta dan MRT Hanya Jalan Sampai Jam 8 Malam Mulai Hari Ini
Sedangkan untuk pengguna kursi roda, toilet di area MRT dirancang untuk memudahkan pengguna kursi roda. Termasuk pula ketinggian lubang pada mesin penjual tiket (vending machine) disesuaikan dengan pengguna kursi roda, serta pintu penumpang yang sesuai dengan lebar kursi roda atau pun kereta bayi.Tak hanya itu, pemberitahuan dan peringatan buka tutup pintu geser otomatis, pengumuman lokasi tujuan kereta pun dilengkapi dalam bentuk audio dan visual sehingga memudahkan penyandang tuna rungu dan tuna wicara.
Jangan lupa juga akan ada ruangan khusus penyandang disabilitas di setiap rangkaian kereta yang terdiri dari 6 gerbong. Gerbong-gerbong ini dipilih karena memang lokasinya berdekatan dengan lift khusus penyandang disabilitas. Berikut penjelasannya:
13 kursi prioritas di gerbong pertama, 12 kursi prioritas di gerbong kedua, 16 kursi prioritas dan satu area kursi roda di gerbong ketiga, 16 kursi prioritas dan satu area kursi roda di gerbong keempat, 23 kursi prioritas di gerbong kelima, dan 13 prioritas di gerbong keenam.
(rei/image: IDN Times)