DREAMERS.ID - Ulama Habib Bahar bin Smith (HBS) belakangan viral karena ceramahnya yang beredar di media sosial menyinggung Presiden Jokowi yang dinilai tidak pantas. Kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan HBS sebagai tersangka.
Pria berambut gondrong itu menjadi tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis, namun melansir Detik, polisi tidak menahan dirinya yang didasari dengan tiga pertimbangan. Yang pertama adalah pertimbangan subyektif tidak melarikan diri.
"HBS memang sudah tersangka, tapi tidak ditahan, pertimbangan subyektif penyidik adalah, pertama HBS tidak akan melarikan diri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri.
Pertimbangan kedua adalah karena HBS diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan pertimbangan ketiga dari penyidik adalah yakin jika Habib Bahar tidak menghilangkan barang bukti karena kooperatif selama pemeriksaan.
Baca juga: Cerita Sedih Wanita-wanita Korea Selatan yang Dapat Diskriminasi Pekerjaan Karena Anak
"Kemungkinan dia ditahan jika menurut penyidik melanggar ketiga hal tersebut," ujarnya.Dari pihak HBS sendiri, pengacara Aziz Yanuar mengatakan kliennya ditetapkan tersangka terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara pun akan berdiskusi terlebih dulu untuk menyikapi status tersebut.
"Habib enggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz.
"Tadi sudah dibantah sama Habib (soal hate speech). Keterangan-keterangan terkait hate speech itu mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam, dan harus dilihat dari agama Islam kan," kata Aziz.
(rei)