DREAMERS.ID - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan pernyataan yang mengusulkan jika ada anggota DPR yang enggan atau malas membahas dan mengesahkan undang-undang lebih baik tidak mendapat gaji.
Memang membahas dan mengesahkan undang-undang adalah tugas DPR, dan dalam sebuah diskusi di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hal tersebut sambil menyebut masalah integritas dalam bekerja.
"Integritas sesuatu sebuah given di setiap orang, hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, wakil rakyat perform di DPR, integritas itu being honest," ujar Saut.
"Jadi kalau ada Undang-undang disahkan DPR itu honest nggak sih? Orang yang nggak berintegritas itu nggak bisa digaji. Jadi, kalau DPR nggak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji pak ketua," imbuhnya.
Baca juga: Tiket Konser DPR di Jakarta Mulai dari 950 Ribu, Benefit VIP Terbatas!
Menariknya, sang Ketua DPR Bambang Soesatyo yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyetujui usul tidak digaji tersebut. Namun yang perlu diingat, hal itu juga harus berlaku untuk pemerintah. Ia pun memberikan contoh UU yang hingga kini belum selesai."Soal UU saya setuju omongan Pak Saut yang bilang kalau ada anggota DPR yang nggak mau ngerjain UU nggak usah di gaji. Tapi masalahnya hambatan datang dari pemerintah, karena konstitusi kita menulis, melahirkan UU itu DPR bersama pemerintah," tutur politikus yang kerap disapa Bamsoet itu.
"Contoh kalau pemerintah sering nggak datang, maka dipastikan pemerintah tidak setuju dengan UU itu. Sekarang yang sudah 16 kali masa sidang, larangan minuman beralkohol, dan UU tembakau. Dan saya lihat daftar absen, pemerintah nggak pernah datang, datang saja masalah riset nggak pernah dibuat,"
"Jadi sebenarnya gampang kalau pemerintah nya setuju. Kita juga setuju kebijakan (soal gaji) tadi, setuju kalau pemerintahnya juga nggak digaji ha-ha," sambungnya.
(rei)