home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK Di Kamar Kos-kosan, Seperti Ini Penjelasan Kasusnya

Kamis, 29 November 2018 11:49 by reinasoebisono | 980 hits
Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK Di Kamar Kos-kosan, Seperti Ini Penjelasan Kasusnya
Image source: IDN Times

DREAMERS.ID - Setelah sehari sebelumnya diberitakan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT di lembaga hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka.

Di antaranya, melansir IDN Times, adalah pihak yang memang terkait pengadilan yaitu Iswayhu Widodo (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan Muhammad Ramadhan (Panitera PN Jakarta Timur). Iswahyu merupakan hakim ketua dalam kasus perdata yang bergulir di PN Jakarta Selatan. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dua dari mereka yaitu Iswahyudi dan Irwan ditangkap di sebuah kamar kos-kosan pada Selasa (27/11) malam. Mereka menerima uang yang diberikan oleh seorang advokat bernama Arif Fitriawan dan pihak swasta bernama Martis P Silitonga.

Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang

"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang melalui MR (panitera pengganti) untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O (gugatannya tidak diterima di putusan sela sehingga bisa langsung ke materi pokok perkara)," ujar Alex. 

Kasus itu disebut sudah sempat digelar di PN Makassar, Sulawesi Selatan, namun gagal. Karena itu lah kasusnya kemudian digelar di PN Jaksel. Awalnya, komitmen fee yang dijanjikan Arif kepada panitera pengganti yaitu Ramadhan adalah Rp 950 juta. Dari nomilal tersebut, uang yang diserahkan ke hakim adalah Rp 150 juta dan SGD47 ribu.

Atas perbuatannya itu, dua hakim yakni Iswayhu dan Irwan disangkakan dengan pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 1999. Merujuk ke pasal itu, berisi hakim yang menerima hadiah atau janji dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.  Selain itu, ada pula pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Panitera PN Jaksel, Muhammad Ramadhan juga disangkakan dengan pasal yang sama. 

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)