DREAMERS.ID - Pemerintah sudah menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Kebijakan ini diumumkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Dikutip dari Siaran Pers BKN, Jumat (23/11/2018), Peraturan ini diterapkan melihat tingkat kelulusan peserta SKD yang masih sangat rendah, yakni 12,5 persen di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat, 3,7 persen di Wilayah Barat, 2,2 persen untuk wilayah Tengah, dan 1,4 persen untuk Wilayah Timur.
Rendahnya angka kelulusan ini disebabkan karena banyaknya peserta yang tak berhasil memenuhi passing grade (PG). Angka yang rendah ini dikhawatirkan tidak mampu menjawab tantangan zaman khususnya dalam memberikan percepatan layanan kepada publik di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Untuk mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang dapat terjadi di masa mendatang, pemerintah kemudian menerapkan sistem ranking ini.
Baca juga: Pemerintah Tidak Buka Tes CPNS 2020, Bagaimana Tahun Depan?
Dalam peraturan tersebut, peserta seleksi CPNS yang berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dibagi menjadi dua kelompok yaitu pesert SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas dan peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.Dengan ketentuan tersebut, rata-rata tingkat kelulusan diproyeksikan dapat melonjak mencapai 73,8 persen untuk tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat, 66,6 persen untuk Wilayah Barat, 54,9 persen di Wilayah Tengah, dan 44,2 persen di Wilayah Timur.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan kebijakan baru ini, BKN merilis sejumlah contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan.
(nou)