DREAMERS.ID - Fenomena matinya ikan paus di Pulau Wakatobi, Sulawesi Tenggara seketika menghebohkan masyarakat. Pasalnya, dalam tubuh ikan paus sperma tersebut terdapat berkilo-kilo sampah plastik. Reaksi dan kepedulian dari masyarakat pun berdatangan untuk meningkatkan kesadaran tidak membuang sampah sembarangan.
Tak luput pula tanggapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang mengajak seluruh masyarakat untuk berhenti menggunakan plastik satu kali pakai. Ia juga mengaku telah menerapkan aturan denda khusus di lembaganya, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau di kantor KKP sendiri sudah ada, kalau Anda bawa botol air minum mineral ke Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP), kena denda Rp 500 ribu," katanya sasat ditemui di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Minggu (25/11) via Kumparan.
Menurut Menteri Susi lagi, peraturan pelarangan pembuangan sampah ke laut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut tersebut sudah diterapkan dan diberlakukan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Diganti Edhy Prabowo
"Sudah ada sebenarnya peraturan yang ditandatangani Pak Jokowi kemarin. Kita juga akan adakan aksi nasional penanganan sampah plastik di laut. Semua K/L akan punya tugas masing-masing," katanya lagi.Susi juga meminta semua pihak untuk berhenti menggunakan plastik satu kali pakai, contohnya sedotan. Semua pihak tanpa terkecuali harus menerapkan gerakan aksi nasional berhenti menggunakan sampah plastik sebagai program nasional.
"Sampah ini akan merusak hidup dan kesejahteraan hidup kita. Saya minta kepada Anda dan kita semua mulai jangan pakai sedotan plastik untuk minum. Masa minum kelapa aja pakai sedotan, air kelapa itu kalau menetes ke kulit kita bisa buat kulit halus, jadi kenapa harus pakai sedotan?" tutupnya.
(rei)