DREAMERS.ID - KPK masih menelusuri tentang kasus proyek Meikarta yang tengah dicek penyidik pada keterangan sejumlah saksi. Karena adanya informasi tentang dugaan penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan proyek besar itu.
"Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengutip Detik.
Dokumen yang dimaksud Febri antara lain adalah sejumlah rekomendasi sebelum penertiban IMB serta perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran. Terlebih, Meikarta diduga sudah melakukan pembangunan sebelum perizinan selesai.
"Terkait dengan adanya dugaan backdate dalam perizinan Meikarta ini, KPK sedang menelusuri juga apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai," ucapnya.
Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang
"Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang. Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak pemprov, pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," imbuh Febri.KPK pun telah menetapkan 9 tersangka termasuk Bupati nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka lainnya berasal dari jajaran Pemkab Bekasi yang diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar yang adalah fee fase pertama senilai Rp 13 miliar untuk perizinan proyek Meikarta.
Terkait evaluasi perizinan Meikarta ini, KPK sudah pernah angkat bicara. Salah satunya, KPK mencontohkan soal evaluasi perizinan yang dilakukan berbagai instansi berwenang saat KPK menangani dugaan suap Raperda Reklamasi Jakarta.
(rei)