DREAMERS.ID - Terkenal dengan kasus berita bohong alias hoax yang menggemparkan, nama Ratna Sarumpaet terangkat lagi dengan adanya kebenaran kasus modus uang raja-raja Indonesia dengan nilai fantastis. Namun kali ini, Ratna Sarumpaet masuk dalam salah satu korbannya.
Sebelumnya, Ratna sempat menyebut adanya modus iming-iming uang raja-raja Indonesia dengan nominal Rp 23 Triliun yang disebut disimpan di Bank Singapura dan Bank Dunia. Ternyata hal ini jadi modal pelaku untuk menipu.
Para pelaku meminta korban di mana dalam kasus ini Ratna masuk di dalamnya, untuk mengirim uang agar uang raja-raja itu bisa cair. Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya bisa mengungkap kasus ini setelah Ratna menyebut inisial dua pelaku yaitu DS (55) dan RM (52) saat memberi keterangan soal kasus hoax-nya.
"Kenapa Ibu RS nyebut nama DS karena yang bersangkutan atau Ibu RS ketemu di Kemayoran di hotel. Dia berhadapan langsung dengan DS. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Dan selain dia diberi tahu Ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya uang Rp 23 T. Uang itu adalah uangnya raja-raja Indonesia. Tersangka DS ini menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada Rp 23 T di sana," ujar Argo.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Dengan Vonis 2 Tahun Penjara Sebelumnya
Setelah diselidiki, ada pula korban lain berinisial TNA yang telah mentransfer ang sebesar Rp 940 juta untuk mencairkan uang raja-raja senilai Rp 23 Triliun itu. Namun lebih lanjut, Ratna sendiri tidak membuat laporan atas penipuan ini."Jadi Ibu Ratna Sarumpaet sempat mentransfer uang sekitar Rp 50 juta, dengan alasan apa? Untuk mengurus uang ini. Yang tadi agar uang Rp 23 triliun itu cair sehingga intinya dari tersangka ini juga mencatut bank di bank Singapura, mencatut World Bank juga. Dengan alasan untuk meyakinkan uang transfer itu, meyakinkan kepada korban bahwa dia bisa mencairkan uang itu ke lewat Singapura," kata Argo.
Korban bisa terpedaya karena pelaku mengaku sebagai anggota BIN, PPATK hingga anggota Istana Kepresidenan. Bahkan seorang pelaku berinisial TT berperan membuat surat dari Bank Indonesia (BI) yang sekarang masih buron. Sementara ada 4 pelaku yang telah ditangkap yaitu HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52) dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar-rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.
(rei)