DREAMERS.ID - Kasus suap PLTU RIAU-1 kini berlanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekjen Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham berperan dalam pemberian uang siap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
"IM (Idrus Marham) diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang EMS (Eni Maulani Saragih)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Seperti dilansir Kompas, menurut Basaria, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018. Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Baca juga: Ada 3 Menteri Tercepat yang Ditangkap KPK Termasuk Edhy Prabowo
Suap tersebut merupakan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
(mdi)