DREAMERS.ID - Partai Demokrat tampak serius dalam menangani masalah yang menimpa kadernya, Roy suryo. Pasalnya, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu memberikan tenggat waktu 7 hari pada Roy untuk menyelesaikan kasus surat pengembalian aset Kemenpora.
Dilansir Okezone, Adapun tujuh hari itu sejak Jumat, 7 September 2018.
"Roy Suryo diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan masalah ini," kata Ketua Divisi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di depan Rumah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jalan Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Minggu (9/9/2018).
Roy diminta segera menemui Kemenpora dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengklarifikasi apa saja barang yang belum dikembalikan. "Kalau memang dibawa pulang, supaya dikembalikan," pinta Ferdinand.
Lantas, jika memang tidak membawa pulang 3.226 unit aset Kemenpora, Roy Suryo diminta menyampaikannya ke kementerian itu maupun ke BPK. "Ini jadi kita harap, dengan pertemuan antara kedua belah pihak kalau juga di sana ada BPK, jadi ketiga belah pihak kita harapkan masalah ini segera tuntas," saran Ferdinand.
Adapun polemik itu muncul setelah beredar surat dengan kop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018. Kemenpora dalam surat itu meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Baca juga: Perang Twitter Maia Estianty dan Roy Suryo Soal Corona
Sementara itu, disisi lain Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut bahwa aset yang belum dikembalikan Roy senilai total 9 Milliar."Setahu saya Rp 8 miliar sampai Rp 9 miliar," ujar Imam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Imam mengaku belum mengetahui soal Roy Suryo akan mengembalikan aset dari Kemenpora. Namun, ia berharap, Roy Suryo dapat segera mungkin mengembalikan aset tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
"Ya dikembalikan sampai kapan pun, dan segeralah ditindaklanjuti dengan baik tanpa banyak polemik dan tidak ada yang mengganjal pemeriksaan kita di masa yang datang," kata Imam.
(mdi)