home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Mengapa MA Tak Bisa Percepat Putus Gugatan Eks Koruptor Nyaleg?

Rabu, 05 September 2018 22:10 by dian97 | 896 hits
Mengapa MA Tak Bisa Percepat Putus Gugatan Eks Koruptor Nyaleg?
Image source : Hukumonline.com

DREAMERS.ID - Larangan yang mengatur jika para eks koruptor tidak bisa menjadi caleg mengundang banyak kontroversi. Hal ini membuat pemerintah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memutus gugatan PKPU prihal larangan tersebut.

Namun desakan yang diajukan oleh pemerintah tidak bisa dilaksanakan MA karena tersebntur dengan UU. Jubir MA, hakim agung Suhandi, menjelaskan jika pihaknya tidak bisa selesaikan gugatan PKPU terkait larangan eks koruptor tidak memenuhi syarat untuk maju nyaleg karena UU Mahkaman Konstitusi (MK).

Jika gugatan di  MK belum selesai maka MA belum bisa melakukan persidangan.

"Tidak bisa kita selesaikan karena PKPU kan payungnya UU Pemilu dan itu sedang disidangkan di MK. Kalau di MK belum selesai kita tidak bisa sidangkan," ucap Suhadi, Rabu (5/9/2018) mengkutip detikcom.

Baca juga: Mengapa Gibran Tak Ikut Dampingi Prabowo Ketika Pantau Rekapitulasi Suara KPU?

Suhandi juga menjelaskan jika pihaknya tidak mungkin melanggar UU yang sudah ada, dan aturan tersebut diataur dalam UU MK di pasal 55 yang mengatakan, uji materi di Ma wajib dihentikan jika sebuah UU sedang diujimaterikan di MK.

"Intinya kita tidak mungkin melanggar UU yang sudah ada. Itu yang harus kita ikuti," ujarnya.

Suhandi juga mengatakan jika KPU dan pemerintah seharusnya meminta MK untuk menyelesaikan gugatan UU Pemilu terkait hal tersebut.

(fdc)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)