DREAMERS.ID - Saat diusung menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, Sandiaga Uno sempat ramai diberitakan memberikan dua partai politik yaitu PAN dan PKS uang sebesar masing-masing Rp 500 miliar.
Tak heran hal tersebut menimbulkan dugaan mahar politik yang diberikan agar dirinya diusung mendampingi Prabowo dan berakibat dilaporkan Sandiaga ke pihak Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu. Namun kini Bawaslu menetapkan jika hal itu tidak terbukti.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8).
Baca juga: Momen Siwon Jadi Pembicara di Rangkaian KTT ASEAN Hingga Ketemu Wapres dan Mas Menteri
Abhan juga memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut sehingga Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. "Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan.Hasil keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi dengan mengundang saksi dan pelapor. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel soal dugaan mahar Rp 1 triliun.
(rei)