DREAMERS.ID - Pada Senin (27/8/2018) pihak Facebook menyatakan bahwa mereka telah memblokir beberapa pejabat militer Myanmar terkait kasus kebencian dan informasi yang salah.
Pemblokiran ini terjadi pada situs web media sosial dan juga akun Instagram. Tindakan ini merupakan pertama kalinya Facebook memblokir akun pemimpin militer atau politik suatu negara.
Juru bicara Facebook Ruchika Budhraja mengatakan jika pemblokiran tersebut tidak dapat diganggu gugat atau diajukan banding. Tindakan tersebut terjadi setelah penyidik PBB mengatakan bahwa Panglima Militer Myanmar terlibat dalam niat genosida warga Rohingnya.
Genosida adalah tindakan yang dimaksudkan menghancurkan sebuah bangsa, etnis, ras, atau kelompok keagamaan baik secara keseluruhan maupun sebagian. Penyidik PBB juga mengatakan bahwa Panglima Militer tersebut harus diadili atas perbuatannya terhadap warga Rohingnya.
Baca juga: ‘Free This Man!’ Biksu Kontroversial Kalahkan V BTS Jadi Pria Tertampan 2021
Dilansir dari Wartaekonomi, Facebook mengatakan temuan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta laporan media dan kelompok advokasi seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menginformasikan keputusan perusahaan. Facebook menolak untuk membuat eksekutif tersedia untuk mengomentari larangan.Tindakan Facebook tersebut berarti sebuah aksi pemadaman penting dari saluran komunikasi publik utama militer Myanmar, dengan halaman yang telah diikuti oleh jutaan orang yang tidak lagi tersedia bagi publik, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (28/8/2018).
Atas aksi pemblokiran tersebut pemerintah Myanmar telah meminta Facebook untuk menjelaskan lebih detail alasan mengenai pemblokiran yang dilakukan kepada beberapa pejabat militer Myanmar.
(fdc)